Kapolres menyebut terdapat tiga kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini. Salah satunya adalah penangkapan tersangka berinisial I bersama kelompoknya yang kedapatan menguasai ratusan ribu butir obat keras daftar G. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka B.K.D dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram, serta tersangka B.A.A yang kedapatan menyimpan paket sabu dan pil ekstasi siap edar.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa 34 unit telepon genggam, lima unit timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 17 bungkus rokok, 16 pack plastik klip kosong, dua tas, satu dompet, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1.421.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya, Kapolres Lamongan juga menyoroti pola penyebaran narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan profesi masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, sasaran peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu, namun telah merambah pekerja sektor informal hingga masyarakat umum.

“Sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan kini menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan di kawasan pesisir, pedagang pasar, hingga karyawan swasta,” terang AKBP Arif Fazlurrahman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan bangsa.

“Pengungkapan jaringan narkoba ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berkat sinergi masyarakat dan kepolisian, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari ancaman zat terlarang,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2