BERITASIBER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7), sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan Kabupaten Lamongan pada tahun mendatang. Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 agar selaras dengan target pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta upaya memperkuat kemandirian fiskal.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kesepakatan yang dicapai antara pemerintah daerah dan DPRD mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif menghasilkan berbagai masukan strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan pada tahap penyusunan APBD mendatang.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Yuhronur Efendi.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan, melakukan revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan sumber-sumber pendapatan, hingga memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan transparan.
Ia menilai, kemandirian fiskal menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Semakin besar kemampuan daerah dalam menggali potensi PAD, maka semakin luas pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membiayai program-program prioritas tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp3.099.584.627.643 atau sekitar Rp3,09 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp713,857 miliar, sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp2,385 triliun.





