BERITASIBER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penyusunan kebijakan kependudukan yang terarah dan berbasis data. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar Sosialisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Periode 2025–2029 di Ruang Rapat Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah mengenai arah pembangunan kependudukan lima tahun ke depan. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, jajaran asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029 disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan bersama dalam merumuskan, mengintegrasikan, dan melaksanakan program pembangunan di berbagai sektor. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada kondisi dan dinamika kependudukan yang akurat sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan secara efektif.

Dalam implementasinya, PJPK mengusung empat pilar utama yang menjadi fokus pembangunan kependudukan di Kabupaten Madiun. Keempat pilar tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian jumlah penduduk, pemerataan persebaran penduduk, serta penguatan sistem data kependudukan yang terintegrasi dan terpercaya.

Keempat aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan pembangunan daerah. Kualitas sumber daya manusia menjadi modal utama dalam meningkatkan daya saing, sementara pengendalian jumlah dan persebaran penduduk berpengaruh terhadap pemerataan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan. Di sisi lain, data kependudukan yang valid menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan PJPK bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2