BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Laporan dari warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL tahun 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Setelah sebelumnya Kepala Desa Sugihwaras beserta perangkat desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, kini giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugihwaras, Fauzi Nur Rofiq beserta sejumlah anggota BPD yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari ini Jumat, 11 Juli 2025 di Kantor Kejari Lamongan.

“Kami dimintai keterangan terkait pelaksanaan program PTSL dan pengumpulan biaya yang terjadi di Desa Sugihwaras. Kami sudah jelaskan bahwa secara keseluruhan BPD tidak mengetahui detail proses tersebut,” ungkap Fauzi Nur Rofiq kepada wartawan usai diperiksa.

Ia menambahkan usai dipanggil Kejari Lamongan untuk dimintai keterangan, sehingga menurutnya BPD merasa perlu terlibat dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi objek kepentingan individu atau pihak-pihak yang mengabaikan peraturan. Kami berharap persoalan ini diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua BPD Sugihwaras juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 dengan regulasi di tingkat pusat terkait PTSL.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2