Ia menjelaskan bahwa meskipun Perbup memberikan ruang penambahan biaya PTSL, namun harus tetap melalui tahapan dan mekanisme yang sah.
“Dalam praktiknya di Desa Sugihwaras, banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan. Pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam proses PTSL juga terkesan manipulatif dan tidak memperkuat hukum,” jelasnya.
Terkait besaran biaya, Fauzi menyebut bahwa biaya PTSL dan lintor yang dibebankan kepada warga bervariasi. Untuk PTSL sebesar Rp 800 ribu, sementara lintor mulai Rp1 juta hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sertifikat yang diurus.
Menurutnya, pengumpulan biaya yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
BPD Sugihwaras berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk pengelolaan program PTSL di masa mendatang.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar setiap kesalahan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Bs).






