BERITASIBER.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti di kawasan Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Hasil pemantauan di lapangan mengarah kepada dua orang yang tengah berada di pinggir Jalan Rindung dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial FZ (35), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), seorang perempuan warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan FZ, polisi menyita sebuah kotak rokok yang berisi lima paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain itu, ditemukan pula dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.215.000, serta sebuah tas sandang yang di dalamnya terdapat tujuh paket sabu lainnya dan dua buah kaca pireks yang diduga digunakan sebagai alat pendukung konsumsi narkotika.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun lengkap dengan amunisi dan beberapa tabung gas pendukung yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.






