Sementara itu, dari lokasi penangkapan yang berada di dekat tersangka EG, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek ITEL berwarna hitam yang kemudian turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FZ mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga proses pencarian dilakukan, orang yang dimaksud tidak lagi dapat dihubungi sehingga belum berhasil diamankan.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam kasus tersebut mencapai berat bruto 6,69 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan melengkapi proses penyidikan.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polres Pematangsiantar juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.






