BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Jajaran Polres Pematangsiantar bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan tragis yang melibatkan seorang warga yang tertabrak kereta api di rel lintasan PJKA, Jalan Tongkol Ujung, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.57 WIB.
Penanganan dilakukan oleh personel piket Polsek Siantar Timur bersama Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang langsung turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Plt. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa kereta api yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui sedang melintas dari arah Pematangsiantar menuju Medan. Kereta tersebut membawa rangkaian gerbong kosong milik Pertamina dengan lokomotif CC nomor 2029006, yang dikemudikan oleh masinis berinisial F.S bersama asisten masinis berinisial A.
“Diduga korban tertabrak saat kereta api melintas di lokasi. Korban diketahui seorang perempuan berinisial SD (45), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi telah meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya, personel kepolisian bersama tim Inafis melakukan olah TKP awal serta mengevakuasi jenazah korban ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk keperluan visum.
Namun demikian, pihak keluarga korban memutuskan untuk menolak dilakukan autopsi. Perwakilan keluarga berinisial DPS (41), yang merupakan sepupu korban, menyatakan bahwa keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan meyakini korban meninggal dunia murni akibat kecelakaan.






