Diketahui pula bahwa korban memiliki kondisi keterbatasan pendengaran, yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab tidak menyadari kedatangan kereta api di lintasan tersebut.

“Keluarga korban telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak keberatan serta tidak akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kejadian ini,” jelas IPTU Agustina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pernyataan tersebut, pihak kepolisian kemudian menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka yang beralamat di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, guna disemayamkan dan dimakamkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi jalur rel kereta api yang rawan kecelakaan. Kepolisian juga mengimbau agar warga mematuhi rambu-rambu keselamatan serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan kereta api.

“Pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan jenazah telah diserahkan untuk proses pemakaman,” pungkas IPTU Agustina.

Dengan penanganan cepat dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan pihak keluarga, situasi di lokasi kejadian dapat dikendalikan dengan aman dan kondusif.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2