BERITASIBER.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, hasil pengawasan yang dilakukan menunjukkan sebagian besar sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, meskipun dipasarkan dengan harga jauh di atas harga beras medium.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras fortifikasi merupakan salah satu produk pangan yang dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Dengan tujuan tersebut, harga beras fortifikasi semestinya tetap terjangkau sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Konsep beras fortifikasi adalah memberikan tambahan vitamin dan zat gizi kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, harga jualnya seharusnya tidak berbeda jauh dengan beras medium. Namun faktanya ada produk yang dipasarkan hingga Rp42 ribu per kilogram. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan harus ditelusuri,” ujar Mentan Amran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Kementerian Pertanian, sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi fortifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan di tiga laboratorium berbeda untuk memastikan hasil analisis memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Selain ditemukan ketidaksesuaian standar, pemerintah juga mencatat adanya disparitas harga yang cukup mencolok. Harga rata-rata beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan terdapat produk yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.
Menurut Amran, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi konsumen karena masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizinya.
Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun. Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp56 triliun yang berkaitan dengan berbagai bentuk subsidi pemerintah dalam sektor pangan.
Amran menjelaskan bahwa produksi beras di Indonesia memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah, mulai dari subsidi pupuk, penyediaan benih unggul, bantuan alat dan mesin pertanian, dukungan irigasi, hingga subsidi energi seperti listrik dan bahan bakar. Oleh karena itu, apabila produk yang dihasilkan justru dipasarkan tidak sesuai standar dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan berlebihan, maka praktik tersebut dinilai mencederai tujuan pemberian subsidi negara.





