BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek RPH-U Lamongan.
Penetapan 3 tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jum’at 17 Januari 2025 melalui keterangan press realease resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025 pihak Kejari telah memanggil 51 saksi yang meliputi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Lamongan dan Rekanan.
Kejari Lamongan melalui Sie Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan 49 dokumen dari pihak-pihak terkait dan 2 unit Handphone.
Sedangkan kerugian negara atas kasus tersebut ialah sebesar Rp. 331.616.854.-. Kerugian tersebut terungkap setelah dihitung oleh akuntan publik yang didatangkan pihak Kejari pada tanggal 9 Januari 2025.





