Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison melalui Kasie Pidana Khusus Anton Wahyudi mengatakan bahwa pengembangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan dan unggas telah berhasil menetapkan 3 tersangka.
“Iya benar pada tanggal 14 Januari 2025 kami telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus RPH-U Lamongan,” kata Anton melalui pesan singkat pada Jum’at (17/01).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun 3 tersangka tersebut ialah MW (KPA/PPK), SA (Direktur CV. FC), dan DMA (Pelaksana Pekerjaan).
Dalam perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lamongan mensangkaan 2 (dua) pasal. Diantaranya, yang pertama ialah Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagai sangkaan pasal primair.
Sedangkan untuk sangkaan pasal subsidair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





