BERITASIBER.COM – Jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari satu bulan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang dicuri.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.18 WIB. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polsek Bandar Huluan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

β€œIni merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Doli Pati Alvari Simangunsong (20), warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah (39), warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut IPTU Patar Banjarnahor, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Syahrial Simangunsong (52), yang berada di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban, Sumarni (50), saat terbangun pada pagi hari dan mendapati sepeda motor Honda milik keluarga yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah terbuka. Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar kampung, namun sepeda motor tersebut tidak berhasil ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta. Adapun kendaraan yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda A5C02R37M2 M/T warna hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi BK 3656 TBN, Nomor Rangka MH1KCA113LK035440, dan Nomor Mesin KCA1E1033991.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2