Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin, 30 Maret 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/117/III/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan,” terang IPTU Patar Banjarnahor.
Pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, berhasil ditangkap pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.20 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua, Agus Hermansyah, di kediamannya di Huta III Lormes Nagori Perlanaan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses gelar perkara dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Polres Simalungun dan jajaran akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya.(Yuni)





