BERITASIBER.COM – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh pada hari ini, Minggu (3/5/2026).
Firdaus menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya dijamin oleh instrumen internasional melalui PBB, tetapi juga telah termaktub secara konstitusional dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform adalah hak asasi manusia. Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang selama ini memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus legalitas badan hukumnya,” ujar Firdaus.
Dalam momentum peringatan global yang tahun ini dipusatkan di Zambia tersebut, Firdaus menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi bagi ekosistem media di Indonesia. Menurutnya, percepatan kebebasan pers tidak boleh terhambat oleh aturan tambahan yang justru menyulitkan pelaku usaha media.
Ia menyoroti kebijakan verifikasi perusahaan pers yang selama ini dilakukan oleh Dewan Pers. Firdaus berpendapat bahwa legitimasi badan hukum dari negara seharusnya sudah cukup sebagai syarat operasional sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pers,” tambah Firdaus yang kini menjabat untuk periode kedua kepemimpinannya di SMSI.





