SMSI, yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Firdaus mengutip beberapa poin krusial dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999:

Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat 2: Menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Itulah kebebasan pers yang telah dikuatkan oleh undang-undang dan harus dihormati oleh semua lapisan masyarakat serta aparatur negara,” tegasnya.

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Inisiatif ini bermula dari pertemuan para wartawan Afrika di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO. Pertemuan tersebut menghasilkan Deklarasi Windhoek yang menjadi tonggak perjuangan pers bebas, independen, dan pluralistik di seluruh dunia.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2