“Negara telah memberikan berbagai bentuk dukungan agar masyarakat memperoleh pangan berkualitas dengan harga yang terjangkau. Karena itu, apabila ada pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjual produk yang tidak sesuai standar, tentu hal itu sangat merugikan masyarakat sekaligus bertentangan dengan tujuan pemerintah,” katanya.
Mentan juga mengungkapkan dugaan adanya perubahan pola praktik pelanggaran di sektor perberasan. Setelah pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi dan kualitas beras premium, sejumlah pelaku diduga mulai mengalihkan praktik serupa ke segmen beras fortifikasi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Menurutnya, dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan lanjutan bersama tim pengawas dan berbagai lembaga terkait. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil pengujian ilmiah dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini Kementerian Pertanian telah menyelesaikan sebagian besar proses pemeriksaan laboratorium dan tengah melengkapi administrasi sebelum menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar proses penindakan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain proses hukum, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pencabutan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi standar fortifikasi maupun ketentuan mutu yang berlaku.
Amran menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap seluruh produk pangan strategis, termasuk beras fortifikasi. Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar masyarakat memperoleh produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kementerian Pertanian menegaskan pengawasan akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem pangan nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.





