BERITASIBER.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial NI (35), warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,78 gram.
Penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Puskesmas. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penyergapan dilakukan, tersangka NI sedang berada di depan rumahnya di kawasan perumahan tersebut.
“Saat kami amankan, ditemukan satu unit ponsel merek Vivo berwarna perak dari saku celana sebelah kanan pelaku. Setelah itu, kami melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan didampingi perangkat RW setempat,” ujar AKP Irwanta.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 7 paket sabu yang diletakkan di atas lemari kaca, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.






