Tak puas dengan temuan tersebut, polisi terus mendalami keterangan tersangka. Di hadapan petugas, NI mengakui masih menyimpan sisa barang haram lainnya di lokasi berbeda, yakni di samping rumah seorang rekannya berinisial IN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah.
Tim Kanit 2 Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi yang disebutkan. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik kresek kuning yang di dalamnya berisi dompet dengan berbagai peralatan pendukung peredaran narkotika. Selain dua paket sabu tambahan, polisi menyita timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, dan sendok yang terbuat dari pipet.
“Total keseluruhan ada 9 paket sabu dengan berat bruto 12,78 gram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial K yang berada di Kota Medan,” tambah AKP Irwanta.
Tersangka NI kini telah digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dengan berat barang bukti yang signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun terhadap bisnis haram yang merusak generasi muda. Saat ini, tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok berinisial K yang berdomisili di Medan.(Pirhot Nababan)






