BERITASIBER.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.

Terduga pelaku diketahui berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan petugas pada Rabu (20/5/2026) setelah sebelumnya dilaporkan melakukan aksi kekerasan seksual disertai pencurian terhadap seorang perempuan muda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Gedung I lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, kejadian bermula ketika korban berangkat dari tempat tinggalnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Sebelum menuju tempat kerja, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu dengan seorang temannya berinisial P. Setelah pertemuan tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas dengan tujuan menunggu angkutan kota.

Namun setibanya di lokasi, korban didatangi seorang laki-laki yang belum dikenalnya. Terduga pelaku kemudian meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin menghubungi keluarganya. Karena tidak menaruh curiga, korban pun menyerahkan telepon selulernya.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk ikut membeli pulsa dengan alasan tertentu. Korban mengikuti pelaku karena telepon genggamnya masih berada di tangan laki-laki tersebut. Keduanya kemudian masuk ke area Pasar Horas hingga menuju lantai tiga gedung.

Saat berada di tangga menuju lantai dua, pelaku diduga mulai melakukan intimidasi dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban sambil meminta korban tetap diam dan mengikuti perintahnya menuju lantai tiga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2