Setibanya di salah satu ruangan kosong di lantai tiga gedung pasar, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku juga mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA bersama tim opsnal berhasil mengamankan RMRM di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.






