BERITASIBER.COM – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, terus mengintensifkan kegiatan Patroli Blue Light Presisi pada malam hari.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar, aksi kejahatan jalanan, serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Karangbinangun.
Patroli Blue Light dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) mulai pukul 22.10 WIB hingga selesai dengan menyasar jalur poros Karangbinangun yang berada di Desa Putatbangah, salah satu titik yang menjadi perhatian dalam upaya menjaga keamanan wilayah pada malam hari.
Kegiatan patroli dipimpin oleh personel piket Polsek Karangbinangun yang terdiri dari Aiptu Kasi Umar, Aiptu Wiyanto, dan Aipda Suparto. Dengan menggunakan kendaraan patroli yang dilengkapi lampu rotator berwarna biru atau Blue Light, para personel melakukan pemantauan secara mobile di sepanjang jalur utama serta sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi terjadinya gangguan keamanan.
Patroli Blue Light merupakan salah satu strategi kepolisian dalam meningkatkan kehadiran anggota di lapangan, terutama pada jam-jam rawan. Keberadaan kendaraan patroli dengan lampu rotator yang menyala tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan dinas kepolisian, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan efek cegah terhadap para pelaku tindak kriminal.
Selama pelaksanaan patroli, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi di sepanjang jalur poros Karangbinangun, memastikan arus lalu lintas berjalan lancar, serta mengawasi aktivitas masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. Petugas juga memperhatikan titik-titik yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kriminalitas.
Selain melakukan patroli secara mobile, anggota kepolisian juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.





