BERITASIBER.COM — Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan para petani di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R.M. (38), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah kepala desa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah hukum Polres Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Kapolres, aksi pencurian yang dilakukan tersangka sangat merugikan petani karena mesin diesel merupakan alat penting dalam aktivitas pertanian, khususnya untuk pengairan sawah.

“Banyak kepala desa menyampaikan keresahan masyarakat terkait pencurian diesel yang terjadi berulang kali di area persawahan. Karena itu kami melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap beberapa lokasi pencurian yang dilakukan tersangka, di antaranya persawahan Desa Mungli Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026, Desa Deketwetan Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026, Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026, hingga kawasan persawahan Dusun Leboham Desa Sekaran Kecamatan Sekaran pada 10 Mei 2026.

Selain kasus pencurian mesin diesel, tersangka juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu unit mobil rental yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari lokasi lain yang masih dalam pendalaman, serta dua buah keongan diesel.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan pelacakan, keberadaan tersangka beserta barang hasil curiannya diketahui berada di wilayah Kabupaten Gresik. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2