“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui telah mencuri empat unit mesin diesel, satu sepeda motor, dan satu handphone di wilayah Lamongan. Pelaku juga menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya sejak Desember 2025 hingga Mei 2026,” katanya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lamongan. Rinciannya yakni Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah delapan TKP, Kalitengah dan Karangbinangun masing-masing 10 TKP, Turi dua TKP, serta Sarirejo dan Tikung masing-masing satu TKP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus yang digunakan pelaku yakni menyasar mesin diesel yang ditinggalkan pemiliknya di area persawahan pada malam hingga dini hari. Mesin hasil curian kemudian dijual secara online maupun melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Gresik hingga Romokalisari, Surabaya. Bahkan, sebagian dijual secara kiloan untuk menghilangkan jejak.

Diketahui pula, R.M. merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Pada tahun 2024, tersangka mendapatkan cuti bersyarat dari Rutan Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Kapolres Lamongan secara simbolis menyerahkan kembali sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban pencurian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya di area persawahan dan lingkungan permukiman.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung. Untuk mesin diesel sebaiknya disimpan di tempat aman setelah digunakan agar tidak memancing pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2