BERITASIBER.COM – Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Maujana Nagori Rambung Merah berinisial BIT. Ia meminta agar BIT diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua badan permusyawaratan desa.

Tumpal menyampaikan hal itu terkait sikap BIT yang dinilainya sering menyudutkan kinerja Pemerintahan Nagori Rambung Merah sejak 2023 hingga 2026. Menurutnya, BIT kerap mengungkit dugaan kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Segala permasalahan selalu diekspose di media online, termasuk dibagikan ke media lain dan dipublikasikan di akun Facebook pribadi BIT. Padahal, jika ada persoalan yang menyangkut nagori, seharusnya diselesaikan di kantor kepala desa,” kata Tumpal, Kamis (8/05/2026).

Tumpal menyebut tindakan tersebut melanggar ketentuan tentang larangan jabatan dan etika yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2