Ia merinci beberapa dugaan pelanggaran. Pertama, istri BIT berinisial L disebut menerima bantuan langsung tunai pada 2023 dan 2024, serta pada tahun-tahun sebelumnya sejak program BLT berjalan. Kedua, BIT diduga telah menjabat sebagai anggota Maujana selama empat periode sejak 2004 hingga 2026, padahal masa jabatan maksimal hanya tiga periode. Ketiga, pada 2018 BIT disebut telah pindah administrasi kependudukan menjadi warga Nagori Karang Bangun, yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Selain itu, Tumpal merujuk surat bernomor 332/19/12.08.01/2024/2025 yang dikirim ke Bupati Simalungun. Dalam surat itu disebut Maujana Nagori Rambung Merah menghambat penyelenggaraan pemerintahan nagori dengan tidak menyetujui laporan realisasi pertanggungjawaban Dana Desa 2024, Musrembang Nagori, RKP, musyawarah desa penetapan BLT 2025, dan revitalisasi Badan Usaha Milik Nagori.
Surat permohonan pemberhentian Ketua Maujana dengan nomor 332/19/12.07.02/2024/2025 juga telah disampaikan Tumpal kepada Kepala Dinas PMB Simalungun. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada BIT.(Yuni).





