Menurut Elianto, apabila terdapat persoalan terkait pelanggaran aturan ataupun penertiban bangunan, maka pemerintah nagori wajib berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tidak ada kapasitas Nagori untuk melakukan pembongkaran, itu wewenang Satpol PP,” kata Elianto.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena dinilai berkaitan langsung dengan percepatan transformasi digital di daerah. Infrastruktur internet dianggap menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan administrasi, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mindo Nainggolan meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan tindakan yang dilakukan Pangulu Nagori Sejahtera. Ia berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepala desa sebagai pejabat publik harus memahami tugas pokok dan fungsi pemerintahan sesuai SOP. Setiap kebijakan dan tindakan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Semua tindakan pejabat publik harus berorientasi pada pelayanan masyarakat dan mendukung pembangunan desa. Infrastruktur digital saat ini menjadi kebutuhan penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Mindo berharap pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera dapat segera menemukan solusi terbaik melalui dialog dan koordinasi antarpihak. Ia menilai pembangunan infrastruktur digital harus menjadi prioritas bersama demi mendukung kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era teknologi saat ini.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2