BERITASIBER.COM – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan strategis depan Gedung Muhammadiyah, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/5/2026).

Operasi gabungan ini menyasar pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, S.H., bersama sejumlah unsur lintas sektoral yang turut dilibatkan dalam operasi terpadu tersebut. Hadir mendampingi di antaranya Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Lona Amelia, S.H., M.AP., perwakilan Jasa Raharja Berman Hutapea, serta sejumlah pejabat utama Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Turut hadir dalam operasi tersebut IPTU Syawaluddin Nasution, S.H. selaku KBO Lantas, IPTU Elon Sitinjak, S.H. selaku Kanit Regident, IPDA Horas Tambunan, S.H. selaku Kanit Turjagwali, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H. selaku Kanit Gakkum, dan IPDA Serly Tarigan selaku Kanit Kamsel.

Selain personel Sat Lantas, razia gabungan ini juga melibatkan unsur Denpom 1/1 Pematangsiantar, Dispenda Pematangsiantar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, serta petugas Jasa Raharja Pematangsiantar. Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan guna memaksimalkan pengawasan serta memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lapangan.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Razia gabungan kepatuhan PKB ini kami fokuskan kepada pengendara yang belum mengesahkan pajak kendaraan bermotornya. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujar AKP Friska Susana.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan juga berkaitan erat dengan legalitas kendaraan saat digunakan di jalan raya. Selain itu, pembayaran PKB dan SWDKLLJ menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2