Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang diketahui menunggak pajak. Berdasarkan data di lapangan, terdapat 4 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat yang belum melunasi kewajiban administrasi kendaraannya.
Namun demikian, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas utama selama operasi berlangsung. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pihak Dispenda dan BPKPD menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi razia. Fasilitas tersebut dimanfaatkan langsung oleh sejumlah pengendara yang memilih menyelesaikan kewajiban administrasinya saat itu juga.
Tercatat sebanyak 1 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat. Langkah tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menerapkan prinsip senyum, sapa, dan salam kepada masyarakat saat pemeriksaan dilakukan.
AKP Friska Susana menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan taat administrasi kendaraan.
“Selama kegiatan razia gabungan kepatuhan PKB Tahun 2026 berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar. Situasi kamtibmas maupun kamseltibcarlantas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.






