BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Jajaran Polsek Lamongan Kota menghadiri kegiatan pertemuan rutin kelompok tani (Poktan) se-Kecamatan Lamongan yang dirangkai dengan sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M.10/2025 di Balai Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Rabu (29/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini membahas berbagai kebijakan pemerintah terkait sektor pertanian, termasuk penetapan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, ketersediaan stok pupuk sesuai RDKK, serta upaya pemerintah menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.

Dalam pertemuan itu juga dibahas layanan barcode pembelian bahan bakar bersubsidi untuk petani, inventarisasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta program asuransi usaha tani (AUTP) senilai Rp6 juta per hektare yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh kelompok tani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Drh. Diah Wahyuning dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Lamongan, Arif Wicaksono selaku Sekcam Lamongan, Subakat Lurah Sukomulyo, Serka Lanjar dari Koramil Lamongan, dan perwakilan Polsek Lamongan Aiptu Agus Murjianto.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2