Ia menambahkan, sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, penarikan kendaraan hanya sah dilakukan jika memenuhi tiga syarat utama:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1. Petugas memiliki sertifikat profesi dari APPI.

2. Membawa surat kuasa penarikan resmi dari perusahaan pembiayaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3. Kendaraan merupakan objek fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.

“Tanpa ketiga syarat itu, setiap penarikan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Korban menyampaikan telah berupaya menghubungi pihak FIF Group untuk meminta penjelasan, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia juga mempertimbangkan melapor ke Polres Sumenep agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Saya tidak pernah menunggak cicilan apa pun. Motor itu bukan barang kredit. Saya hanya minta keadilan, karena mereka sudah bertindak sewenang-wenang,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Cabang Sumenep yang beralamat di Jalan Trunojoyo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perampasan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan ke kantor cabang maupun melalui kontak resmi belum mendapat tanggapan.(Akm).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2