“Kita semua ingin hidup berdampingan. Danau harus tetap terjaga, masyarakat juga harus tetap bisa mencari nafkah. Jangan sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak lingkungan dan sosialnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah benar-benar serius melakukan penataan KJA, maka kebijakan tersebut harus diikuti dengan solusi nyata. Pemerintah didorong untuk memperkuat transportasi danau, mengoptimalkan fungsi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), memperbaiki pengelolaan limbah pakan, serta memberdayakan masyarakat agar tetap memiliki sumber penghasilan tanpa semakin membebani ekosistem Danau Toba.
Selain persoalan jumlah KJA, masyarakat juga menyoroti limbah pakan yang dinilai berpotensi mencemari perairan, menurunkan kualitas air, serta mengancam keberlanjutan sektor pariwisata yang selama ini menjadi harapan baru bagi kawasan Danau Toba.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan secara transparan terhadap seluruh aktivitas budidaya di Danau Toba agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar masih terjadi penambahan Keramba Jaring Apung setelah deklarasi bersama tahun 2023, masyarakat menilai kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik dan dievaluasi secara menyeluruh. Komitmen penyelamatan Danau Toba tidak boleh berhenti sebagai dokumen seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penegakan aturan tanpa pandang bulu, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
Danau Toba adalah aset nasional, kawasan pariwisata super prioritas, sekaligus bagian dari UNESCO Global Geopark. Karena itu, menjaga kelestariannya merupakan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek.(Pirhot Nababan)





