BERITASIBER.COM – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar dalam mengikis habis peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial GM (23), warga Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tak berkutik saat diringkus petugas akibat menyimpan puluhan paket narkotika jenis ganja siap edar di dalam rumahnya.
Penangkapan pria pengangguran ini berlangsung pada Rabu (27/5/2026) sore, setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap beberapa jam sebelumnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja yang disembunyikan rapi di dalam lemari pakaian.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan GM merupakan hasil dari strategi pengembangan cepat (quick development) yang dilakukan oleh Tim Opsnal di lapangan.
Keberhasilan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial IWS (29) pada Rabu siang, sekira pukul 12.30 WIB. IWS diciduk petugas di kawasan Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka IWS ‘bernyanyi’ dan memberikan informasi penting terkait jaringan peredarannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan atau memiliki keterkaitan dengan seorang pemuda yang berada di daerah Siantar Marihat,” kata AKP Irwanta Sembiring saat memberikan keterangan pers.
Berbekal informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan perburuan. Petugas berhasil melacak keberadaan GM yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat pertama kali diamankan di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap GM. Dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas nasi berwarna cokelat.
“Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Redmi warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya,” terangnya.
Mendapati barang bukti tersebut, petugas tidak langsung berpuas diri. Interogasi intensif langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Di hadapan petugas, GM akhirnya mengaku bahwa ia masih menyimpan pasokan ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar di dalam rumahnya.
Tim Opsnal kemudian menggiring GM menuju rumahnya yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan awal. Untuk menjaga transparansi dan legalitas tindakan kepolisian, penggeledahan di dalam rumah tersebut didampingi langsung oleh ketua RT setempat.






