BERITASIBER.COM – Tindakan nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial MH (56) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar lantaran kedapatan menyimpan dan menanam narkotika jenis ganja di kediamannya.

Penangkapan terhadap MH berawal dari laporan masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
​Penemuan Tanaman Ganja di Teras Rumah

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Kamis (11/6/2026) sore sekitar pukul 15.45 WIB, petugas kepolisian mendatangi rumah yang ditengarai sebagai tempat tinggal MH. Dalam operasi yang dilakukan dengan didampingi perangkat pemerintah setempat serta warga sekitar, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. Sebuah batang pohon ganja ditemukan tumbuh subur dalam pot berwarna hitam yang diletakkan di teras rumah tersangka.

Meskipun saat dilakukan penggerebekan MH tidak berada di tempat, petugas tidak berhenti di sana. Dengan disaksikan oleh pihak pemerintah kelurahan dan warga, pemeriksaan dilanjutkan ke bagian dalam rumah.

Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah plastik kresek berwarna hitam yang tergantung di balik pintu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi ganja dengan berat bruto mencapai 680 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit ponsel merek Oppo di ruang tamu milik tersangka.

Setelah menyita barang bukti yang cukup, tim Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap keberadaan tersangka MH. Setelah melakukan pencarian intensif selama beberapa jam, kerja keras personel membuahkan hasil pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2