Tersangka MH berhasil diringkus saat berada di kawasan Terminal Ex Sukadame, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp75.000 di kantong celana tersangka. Tanpa perlawanan, pria paruh baya tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan guna proses penyidikan lebih mendalam terkait jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, MH terancam hukuman berat. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disandingkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak bermain-main dengan narkotika, apalagi sampai berani menanamnya sendiri. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba demi melindungi masyarakat Kota Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan pembersihan wilayah dari ancaman narkoba, mulai dari tingkat pengedar hingga produsen skala rumah tangga. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul bibit ganja dan tujuan dari penanaman barang terlarang tersebut.






