Petugas yang melakukan penyisiran di kamar tersangka akhirnya dikejutkan dengan temuan barang bukti tersembunyi di dalam lemari pakaian. Di tempat tersebut, petugas menemukan:
1 plastik berwarna merah yang di dalamnya berisi 55 paket diduga narkotika jenis ganja siap edar.
1 plastik merah lainnya yang diduga berisi ganja curah berukuran sedang.
1 paket ganja tambahan yang diletakkan terpisah.
1 buah tas berwarna hitam yang setelah diperiksa ternyata berisi 2 paket ganja tambahan beserta uang tunai sebesar Rp300.000,00, yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan.
“Jika ditotal secara keseluruhan dengan barang bukti awal di kantong celana tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 59 paket ganja siap konsumsi,” urainya.
Di hadapan penyidik, tersangka GM telah mengakui secara sadar dan sah bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari GM, puluhan paket ganja tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di Kota Medan.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, menyisir jaringan di atasnya, serta melengkapi berkas perkara, tersangka GM beserta seluruh barang bukti kini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.
“Tersangka GM sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Pihak Polres Pematangsiantar juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersikap proaktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang bersih dari narkoba (Bersinar).(Pirhot Nababan).






