BERITASIBER.COM – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Jumat (15/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka itu inisial RDS (34) warga Kompleks Perusda Ring road Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka RDS dipinggir Jalan Pematang tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2