BERITASIBER.COM – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Seorang jurnalis yang sebelumnya memberitakan kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada ancaman setelah berita tersebut dipublikasikan.

Atas peristiwa tersebut, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelapor, Gimson Antoni Hisar Siallagan, menyampaikan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi sehari setelah pemberitaan mengenai kondisi pemeliharaan TBM di lingkungan Kebun Mayang diterbitkan. Saat itu, dirinya mengaku dihentikan ketika melintas di wilayah Nagori Pulau Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, Gimson menyebut seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang berinisial PM diduga melontarkan sejumlah pernyataan yang menurutnya mengandung unsur ancaman. Ucapan tersebut disebut berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan mengenai kondisi tanaman di areal perkebunan tersebut.

Merasa tidak nyaman dan terancam atas peristiwa yang dialaminya, Gimson kemudian memutuskan menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan yang diterimanya diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya bertujuan mencari keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga independensi dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Undang-Undang Pers telah memberikan ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan,” ujar Panjaitan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2