BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Deket melalui kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Deket, AIPTU Toni, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis toak di sekitar Jalan Lingkar Utara (JLU), wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (9/6/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Samapta bersama anggota segera melakukan pengecekan dan patroli ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman keras tradisional jenis toak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

AIPTU Toni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi dan keluhan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sejumlah miras jenis toak yang kemudian kami bawa sebagai barang bukti,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2