Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Lebih lanjut, dalam laporannya pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain aspek perlindungan pers, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum. Pelapor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan hukum lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan di Polres Simalungun, berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, serta penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Sejumlah insan pers berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. PJS Kabupaten Simalungun berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2