BERITASIBER.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali mengeluarkan penegasan keras terkait integritas profesi jurnalis di tanah air.

Dalam upaya menjaga marwah kemerdekaan pers, PWI Pusat secara resmi menyatakan bahwa seorang wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota, pengurus, maupun aktivis di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Langkah ini diambil karena aktivitas ganda tersebut dinilai bertentangan secara fundamental dengan prinsip independensi yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan krusial tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (13/5/2026).

Forum yang diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai daerah ini menjadi wadah penguatan kompetensi sekaligus pengingat pentingnya posisi netral pers di tengah pusaran dinamika sosial-politik.

Dalam pemaparannya, pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, menekankan bahwa profesionalisme pers diukur dari kemampuannya menyajikan informasi yang objektif dan bebas dari intervensi pihak luar. Menurut Jufri, profesi wartawan mengemban amanah publik yang besar, sehingga harus berdiri di atas semua golongan tanpa terikat oleh kepentingan kelompok tertentu yang dapat mengaburkan fakta di lapangan.

“Wartawan harus berdiri di posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau Ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan. Hal ini harus dihindari demi menjaga kesucian profesi,” ujar Jufri Alkatiri di hadapan para peserta Pra UKW.

PWI Pusat memetakan bahwa keterlibatan aktif jurnalis dalam struktur organisasi advokasi maupun kelompok kepentingan tertentu berpotensi besar menciptakan benturan kepentingan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2