Kondisi ini biasanya terasa paling kentara saat wartawan tersebut harus melakukan peliputan atau menulis berita yang berkaitan langsung dengan isu yang sedang dikawal oleh organisasi yang diikutinya.

“Jika dibiarkan, bias informasi berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk pers,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di tengah derasnya arus informasi di era digital, PWI juga mengingatkan seluruh insan pers agar tidak menggadaikan etika demi kepentingan sesaat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kepercayaan publik (public trust) adalah aset tertinggi yang dimiliki oleh media massa, dan satu-satunya cara merawatnya adalah dengan patuh pada Kode Etik Jurnalistik secara konsisten,” jelasnya.

Selain menyoroti fenomena rangkap jabatan, agenda Pra UKW tersebut juga mengupas tuntas kesiapan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan yang akan datang. Para mentor memberikan pembekalan mengenai peningkatan profesionalisme, penguatan kualitas jurnalistik berbasis digital, serta bagaimana jurnalis masa kini harus beradaptasi dengan teknologi tanpa kehilangan fungsi kontrol sosialnya.

Kendati demikian, PWI Pusat memberikan catatan bahwa penegasan ini merupakan bagian dari aturan etik, komitmen moral, serta kebijakan internal organisasi profesi PWI itu sendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan bentuk larangan hukum nasional tertulis yang mengikat seluruh Wartawan Indonesia di luar keanggotaan PWI, melainkan sebuah standar baku bagi mereka yang ingin menjaga kredibilitas profesinya di bawah payung organisasi PWI.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2