BERITASIBER.COM – Mengetahui kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan tiba-tiba berstatus tidak aktif saat sedang membutuhkan layanan medis tentu menjadi situasi yang memicu kepanikan.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan yang mati atau nonaktif bisa segera diaktifkan kembali melalui jalur-jalur yang sudah disediakan, tergantung pada penyebab tidak aktifnya kartu tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengingatkan bahwa setiap peserta memiliki kondisi yang berbeda-beda terkait status kepesertaannya. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan pun disesuaikan agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.
“Peserta diharapkan selalu memastikan status kepesertaannya aktif agar terhindar dari kendala pelayanan kesehatan. Untuk mengecek status, masyarakat tidak perlu repot mengantre di kantor cabang, cukup memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA,” jelas Janoe dalam keterangannya.
3 Solusi Mengaktifkan Kembali Kartu JKN-KIS
Berdasarkan regulasi resmi, berikut adalah tiga langkah strategis yang dapat ditempuh oleh peserta untuk mengaktifkan kembali kartu JKN mereka:
1. Bagi Peserta Mandiri yang Menunggak: Gunakan Program REHAB
Bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang kepesertaannya mati akibat menunggak iuran, kini ada keringanan finansial.
BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau sistem cicilan.
Melalui program ini, peserta tidak perlu melunasi seluruh tunggakan sekaligus untuk mulai mengaktifkan kembali kartunya. Pendaftarannya pun sangat praktis karena bisa diakses langsung melalui genggaman:
- Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN.
Pilih dan klik fitur REHAB pada halaman utama. - Sistem akan menampilkan informasi awal, total tunggakan satu keluarga, beserta simulasi tagihan.
- Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan dompet masing-masing.
- Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS sebagai konfirmasi akhir.
- Setelah pendaftaran berhasil, status dan nominal cicilan bulanan akan langsung tertera di aplikasi.
2. Bagi Korban PHK: Alihkan ke Segmen Mandiri atau Subsidi Pemda
Bagi kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dinonaktifkan oleh perusahaan karena sudah tidak bekerja lagi (baik karena resign maupun PHK), kartu JKN harus segera dialihkan. Hal ini penting untuk menghindari kendala akses kesehatan di kemudian hari.






