Peserta dapat mengalihkan statusnya menjadi peserta mandiri (PBPU). Namun, jika peserta mengalami keterbatasan finansial pasca-kehilangan pekerjaan, mereka bisa mengajukan pengalihan menjadi peserta JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Proses pengalihan ini dapat dilakukan tanpa keluar rumah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Peserta cukup mengirimkan pesan chat, memilih menu administrasi, mengisi formulir digital pada tautan yang diberikan, memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, lalu mengunggah dokumen pendukung yang diminta.
3. Bagi Peserta JKN Gratis (PBI): Urus Reaktivasi Lewat Dinas Sosial
Kasus ketiga sering menimpa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat atau PBPU Pemda. Kartu mereka terkadang menjadi tidak aktif karena adanya proses pemutakhiran, rekonsiliasi, atau penyesuaian data kemiskinan oleh pemerintah.
Jika hal ini terjadi, peserta tidak bisa mengurusnya via aplikasi. Mereka harus segera mengurus proses reaktivasi secara langsung melalui perangkat desa (RT/RW/Kelurahan) atau mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk diverifikasi kembali agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pentingnya JKN Aktif: Belajar dari Pengalaman Pengguna
Manfaat proteksi kesehatan dari JKN yang aktif dirasakan secara nyata oleh Iva Mar’atus Sholikhah (45), seorang warga yang berdomisili di Kabupaten Lamongan.
Sebagai pasien yang mengidap penyakit tertentu dan diwajibkan menjalani pengobatan rutin setiap bulan, keberadaan JKN adalah penentu keberlangsungan hidupnya.
Iva sempat berada di posisi sulit ketika status kepesertaannya nonaktif setelah ia berhenti bekerja. Sadar bahwa biaya pengobatan mandiri sangat mahal, ia bergerak cepat mengurus perpindahan kepesertaan.
“Saya rutin berobat setiap bulan. Karena sudah tidak bekerja lagi, status JKN saya sempat nonaktif. Saya langsung mengalihkan kepesertaan ke jalur mandiri agar pengobatan saya tetap dijamin penuh oleh JKN. Proses layanannya cepat dan sangat memuaskan. Terima kasih BPJS Kesehatan,” pungkas Iva.






