BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikapnya terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dengan meminta pemerintah tetap berpegang pada kriteria yang telah disepakati secara regional, yakni standar Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Melalui Lembaga Falakiyah PBNU dan jajaran Syuriyah, PBNU menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan astronomis (hisab), posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026 memang sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai belum memenuhi kriteria imkanur rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan Syawal.
Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menjelaskan bahwa secara ilmiah tinggi hilal di berbagai wilayah Indonesia masih berada di bawah ambang minimal yang ditetapkan, yakni 3 derajat untuk ketinggian dan 6,4 derajat untuk elongasi.
“Di titik paling barat seperti Sabang, ketinggian hilal hanya mencapai sekitar 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 9 menit. Sementara di wilayah lain seperti Jakarta dan Merauke, angkanya lebih rendah lagi,” ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, PBNU menilai hilal belum memenuhi syarat visibilitas yang ditetapkan dalam kriteria MABIMS. Oleh karena itu, penetapan awal Syawal dinilai seharusnya dilakukan melalui metode istikmal atau penyempurnaan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, Sirril Wafa, menegaskan bahwa perubahan parameter kriteria demi mempercepat penetapan Idul Fitri bukanlah langkah yang tepat, baik dari sisi ilmiah maupun syariat.





