BERITASIBER.COM – Badan Gizi Nasional resmi mencabut status penghentian operasional sementara (suspend) terhadap SPPG Lamongan Maduran Taji setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pencabutan status suspend tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 2793/D.TWS/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan keputusan itu, SPPG Lamongan Maduran Taji kini diperbolehkan kembali menjalankan kegiatan operasional secara normal dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa keputusan pencabutan suspend dilakukan setelah adanya evaluasi serta verifikasi terhadap seluruh aspek operasional SPPG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya menjadi salah satu catatan utama dalam evaluasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, SPPG Lamongan Maduran Taji dinyatakan telah memenuhi seluruh standar operasional yang dipersyaratkan dengan telah menyediakan IPAL,” demikian isi surat resmi BGN.

Selain memberikan izin operasional kembali, BGN juga mengaktifkan kembali penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut. Sebelumnya, bantuan sempat dihentikan sementara seiring pemberlakuan status suspend beberapa waktu lalu.

Meski telah kembali beroperasi, pihak pengelola tetap diwajibkan melaksanakan pelaporan berkala minimal satu kali setiap bulan melalui sistem pengawasan digital Tauwas Care. Kewajiban tersebut bertujuan memastikan standar mutu layanan, kebersihan, sanitasi, serta tata kelola operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data dalam lampiran surat keputusan, SPPG Lamongan Maduran Taji berada di bawah pengelolaan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam dan mulai beroperasi sejak 19 Januari 2026.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2