BERITASIBER.COM – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menunjukkan kesigapan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin (29/06/2026), personel Sat Lantas dengan sigap melakukan tindakan penguraian kemacetan arus lalu lintas di kawasan Jalan Parapat, tepatnya di Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut (tinjut) atas adanya laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110. Kecepatan respon petugas di lapangan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjamin kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., menjelaskan bahwa kemacetan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial Bapak A. Laporan disampaikan melalui fasilitas Call Center (CC) 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis (bebas pulsa) selama 24 jam.

“Kami menerima laporan dari Bapak A melalui layanan CC 110 mengenai kondisi arus lalu lintas yang tersendat di kawasan Simpang Dua. Tanpa menunda waktu, operator CC 110 segera meneruskan informasi tersebut kepada piket Sat Lantas yang sedang bertugas,” ujar IPTU Agustina dalam keterangannya.

Sistem pelaporan terintegrasi ini terbukti efektif dalam memangkas waktu respons petugas. Begitu menerima instruksi, personel Sat Lantas langsung bergerak menuju titik lokasi kemacetan untuk melakukan observasi sekaligus melakukan rekayasa pengaturan lalu lintas guna mengurai penumpukan kendaraan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2