NGANJUK, BeritaSiber.com – Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terkait dugaan persoalan dalam pengalokasian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Kedatangan Sumadi pada Senin (28/9/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Nganjuk. Ia ingin memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan serta langkah yang akan dilakukan aparat kejaksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Sumadi, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari pihak Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, laporan tersebut masih berada dalam tahap penelaahan.

“Menurut keterangan Kasi Intel, laporan yang kami layangkan masih ditelaah oleh Kasi Intel beserta jajaran,” ujar Sumadi seusai mendatangi Kantor Kejari Nganjuk.

Sumadi mengatakan, substansi laporan yang disampaikannya berkaitan dengan pengalokasian dan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Ia meminta dasar penetapan besaran tunjangan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dijadikan materi laporan, besaran tunjangan perumahan disebut mencapai Rp26.911.000 per bulan untuk Ketua DPRD, Rp18.910.000 per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, serta Rp12.758.000 per bulan bagi anggota DPRD.

Menurut Sumadi, penetapan tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2017 serta penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang digunakan sejak September 2022.

Dalam laporannya, Sumadi juga menyampaikan adanya perhitungan awal mengenai indikasi selisih anggaran yang diperkirakan mencapai Rp48,64 miliar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian keuangan negara maupun daerah. Nilai itu masih merupakan hasil perhitungan atau pendugaan sementara berdasarkan metode acuan yang digunakan pihak pelapor.

Untuk memperoleh angka yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut dia, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen resmi, daftar penerima tunjangan, periode dan masa jabatan penerima, hingga bukti pembayaran yang sebenarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2