LAMONGAN, BeritaSiber.con – Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait seorang pengamen yang dilaporkan mengganggu pengunjung di kawasan Pasar Ikan Lamongan, Rabu (28/10/2026).

Pengaduan tersebut diterima pada pukul 14.09 WIB. Pelapor menyampaikan bahwa pengamen yang berada di lokasi diduga berteriak dan mengganggu masyarakat apabila tidak diberi uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah penanganan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., melalui penanganan laporan tersebut menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan kepolisian

“Laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu sarana bagi kepolisian untuk mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Beni.

Dalam penanganan tersebut, sejumlah personel diterjunkan, yakni IPDA Jaka selaku Pamapta, IPDA Slamet selaku Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Lamongan Kota, Aiptu M. Ariyono, dan Briptu Hafidh.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan serta memberikan peringatan kepada pengamen yang dimaksud agar tidak mengulangi perilaku yang dikeluhkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di kawasan pasar dan mencegah munculnya gangguan serupa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2