PONOROGO, BeritaSiber.com – Permintaan uang dengan dalih menghapus konten di media sosial kini berbuntut panjang. Seorang admin akun media sosial berinisial NR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini mencuat setelah pemilik apotek, Muhammad Makmur, merasa dirugikan oleh sebuah konten pemberitaan yang beredar di media sosial TikTok. Konten tersebut dipersoalkan lantaran dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Persoalan semakin memanas ketika korban meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, menurut pihak pelapor, permintaan itu justru diikuti dengan persyaratan pemberian sejumlah uang.
Merasa berada dalam tekanan, Makmur akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan bahwa NR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah gelar, terus langsung penetapan tersangka,” ungkap Irwan, Rabu (4/11/2026).
Meski status tersangka telah disematkan, polisi belum melakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara tersebut.
“Masih kita periksa, berproses dulu,” jelasnya.
Omzet Apotek Anjlok, Kerugian Diklaim Hampir Rp2 Miliar
Di balik laporan dugaan pemerasan ini, terdapat klaim kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Kuasa hukum pelapor, M. Naziri, mengungkapkan bahwa konten yang dipersoalkan berdampak serius terhadap aktivitas bisnis kliennya.
Sebelum persoalan mencuat, omzet apotek milik Makmur diklaim mampu mencapai Rp12 juta hingga Rp13 juta setiap hari.
Namun, setelah konten beredar luas, pendapatan usaha tersebut disebut merosot hingga 30-35 persen.





